Implikasi yang memungkinkan akan ditimbulkan oleh WTO terhadap penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia akan sangat banyak dipengaruhi oleh peran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan kerangka konstitusi yang mengatur  hal tersebut dimana hubungan luar negeri , masalah keamanan, keuangan, ditangani oleh pusat meskipun terdapat ketentuan memperbolehkan masalah keamanan, keuangan ditangani oleh pusat , meskipun terdapat ketentuan lainnya yang diatur, yang memperbolehkan terjadinya persentuhan negara luar dengan daerah untuk mendapatkan dana dari mekanisme kerja bilateral ataupun miltilateral . selain dari mekanisme tersebut tentunya para korporasi  global tidak akan berhenti dengan konstruksi dan undang-undang yang tentunya sepengetahuan dari pemerintah pusat.
Harus diakui bahwa peranan daerah (propinsi, kabupaten) akan masuk dalam sel pergaulan global utamanya dalam mekanisme kerja WTO , ini dikarenakan instrument yang dimiliki oleh rezim global yang merupkan korporasi raksasa dunia (TNCS/MNCS) yang menguasai jalur nadi bagi pembangunana ekonomi yaitu keuangan (finance) yang dikendalikan oleh pasar mata uang, perdagangan  (Trade) yang diatur SAP (Structural Adjustment Program) WTO.
Masuknya mekanisme kerja WTO dalam ruang ruang desentralisasi di Indonesia akan menimpa pengusaha lokal yang tentunya tidak akan dapat bersaing dengan pengusaha besar  sarat modal , yang akan menguasai sektor-sektor produksi strategis dan jika hal itu terlaksana maka hal pertama terjadi adalah peninajaun terhadap UU  yang melandasi pelaksanaan ekonomi daerah (desentralisasi) yaitu UU no 22 dan 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang memberi batasan tegas  yaitu tidak bolehnya penjaminan dan pengelolaan sektor.
Untuk bisa melihat dampak yang ditimbulkan oleh WTO yaitu dapat diberikan pemilihan secara sebagai berikut :
 
The principle of Cross Border Supply
Kebenasan bagi pemasok asing untuk menjual barang .jasa di negara lain , dampak yang ditimbulkan adalah terbangunnya sikap kompetisi terhadap mekanisme perdagangan yang ada sehingga memungkinkan arus barang yang jika merujuk hukum ekonomi dimana kian melimpahnya barang maka harga akan makin turun.Dengan mekanisme ini , maka daerah atau barang produksi masyarakat yang menggunakan mekansime konvesional akan tidak mampu bersaing.
The Principle of Consumption a broard,
Prinsip bagi kebebasan bagi warga suatu bangsa untuk mengkonsumsi barang atau jasa yang dijual atau ditawarkan oleh pemasok asing artinya dengan masuknya daerah tersebut dalam mekanisme perdagangan WTO ,maka apapun barang yang dijual dalam bentuk apapaun maka masyarakat dapat menikmati