Memperlancar arus barang di pelabuhan Jakarta

 

Dalam rangka memperlancar arus barang, maka pemerintah melakukan upaya dengan mempercepat Dwelling Time yang ada.

1. Pre-Custom Clearance:

Waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan importir melakukan submit Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai

2. Custom Clearance:

Waktu yanng dibutuhkan dari sejak PIB diterima sampai dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea Cukai

3. Post-Custom Clearance:

Waktu yang dibutuhkan dari sejak SPPB sampai dengan pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara