Memperlancar arus barang di pelabuhan Jakarta
Memperlancar arus barang di pelabuhan Jakarta
Dalam rangka memperlancar arus barang, maka pemerintah melakukan upaya dengan mempercepat Dwelling Time yang ada.
1. Pre-Custom Clearance:
Waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan importir melakukan submit Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai
2. Custom Clearance:
Waktu yanng dibutuhkan dari sejak PIB diterima sampai dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea Cukai
3. Post-Custom Clearance:
Waktu yang dibutuhkan dari sejak SPPB sampai dengan pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara
Comments :