• Mengetahui tata cara pembayaran merupakan tahap yang beresiko dalam ekspor. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

    PEB merupakan dokumen wajib yang dibuat oleh eksportir ketika ingin melakukan kegiatan ekspor lalu akan diserahkan kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Dokumen tersebut terdapat data transaksi ekspor, data peti kemas, perlengkapan pabean, pengangkutan dan sebagainya dengan rinci.

  2. Invoice (Commercial Invoice)

    Di dalam commercial invoice terdapat nama eksportir, importir, penerima barang, deskripsi barang.

  3. Packing list

    Packing listmerupakan daftar barang yang akan diekspor, rincian barang yang telah dikemas, memastikan tidak ada barang rusak yang dikirimkan.

  4. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO)

    Dokumen ini tidak bersifat wajib bagi para eksportir tetapi dokumen membuktikan dimana barang tersebut diproduksi. SKA memberikan kemudahan bagi para eksportir dan importir, contohnya adalah kemudahan dalam keringanan bea masuk atau pembebasan bea masuk impor.

  5. Shipping Billdan Bill of Entry

    Dokumen tersebut digunakan jika menggunakan jalur laut. Dalam dokumen ini terdapat deskripsi barang, jumlah kuantitas barang, nilai dari barang tersebut serta nama kapal yang mengirimkan barang tersebut. Bill of Entry merupakan dokumen yang akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diverifikasi oleh Bank.

  • Dokumen diatas akan diserahkan pada Bea Cukai. Setelah disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen Nota Persetujuan Ekspor (NPE) dari pemerintah. NPE menunjukkan bahwa secara hukum barang tersebut diakui sebagai barang ekspor.  CYn-Sc