INSW

(Indonesia National Single Window)

INSW merupakan istilah yang sudah umum dalam International Trade. INSW banyak membantu proses trading di Indonesia dengan menjadi National Single Window agar semua proses trading dapat diawasi dan dimonitor oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Proses di Indonesia terdapat banyak transaksi per harinya dan dengan banyaknya repitisi dan transaksi, INSW membantu sebagai pusat informasi dan sumber progress untuk membantu semua vendor. Berdasarkan data Logistic Performance Index yang dirilis World Bank, pada tahun 2014 Indonesia berada diurutan ke-53 dari 160 negara yang dibenchmark oleh World Bank (website Logistics Performance Indexs World Bank http://lpi.worldbank.org). Melihat dari hasil World Bank ini, dapat disadari bahwa dampak dari biaya logistik nasional Indonesia sudah mencapai 24% dari Product Domestic Bruto. Akibatnya, produk-produk yang berada di Indonesia menjadi mahal, dan tidak tertutup kemungkinan produk-produk yang dihasilkan dari Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mengikuti persaingan dagang di tingkat internasional.

 Masing-masing proses terdapat entitas yang melakukan kontrol berdasarkan kewenangan yang di atur dalam peraturan atau peruundangan. Integrasi antar entitas yang terkait dalam proses tersebut menjadi salah satu point utama dalam rangka menciptakan efesiensi dan efektifitas prose impor.

“Customs Clearance masih terkendala oleh administrasi perijinan dan sistem logistik yang belum maksimal”

Tiap percepatan proses administrasi dan fisik barang dipengaruhi oleh faktor kebijakan pemerintah dan operasional. Faktor operasional meliputi kebijakan tata niaga impor, kebijakan pemanfaatan Tempat Penimbunan Sementara, kebijakan penerapan hub dan spoke area dalam mendukung logistik dan sebagainya. Sedangkan faktor operasional meliputi hal-hal terkait pelaksanaan terhadap tata laksana atau prosedur yang belum efesien, seperti penggunaan otomasi pada pelaksanaan proses bisnis, integrasi antar proses bisnis yang terkait serta waktu layanan yang dapat dimaksimalkan.
Salah satu faktor kebijakan yang saat ini perlu mendapat perhatian adalah fakta adanya perijinan impor sebanyak 12.050 untuk 51% (5.114) komoditi dari jumlah tarif pos dalam Harmonized System Indonesia (10.025) menunjukkan betapa banyaknya perijinan yang harus dipenuhi ketika akan melakukan impor barang. Sekitar 18 (delapan belas) kementerian/lembaga yang sebagian besar mengeluarkan perizinan sesuai kewenangannya. Sejalan dengan itu, timbul administrasi perizinan yang masing-masing membutuhkan jangka waktu proses tersendiri, dan menjadi akumulasi waktu yang lebih banyak karena terdiri dari beberapa kementerian/lembaga. Dari hasil penghitungan selama ini menunjukkan bahwa perizinan menjadi salah satu faktor penentu atas tingginya angka dwelling time pada tahap pre-clearance. Importir harus terlebih dahulu mendapatkan perizinan dari kementerian/lembaga yang terkadang pemenuhan persyaratannya baru dapat dipenuhi ketika barang telah tiba di pelabuhan. Belum lagi jika komoditi tersebut harus mendapatkan izin/rekomendasi dari lebih satu kementerian/lembaga maka akan membutuhkan waktu proses yang lebih panjang.
Kebijakan layanan 24×7 dalam penyelesaian barang pasca custom clearance pada semua entitas terkait juga perlu di perluas, sehingga percetapan arus dokumen dan barang tidak terputus dikarenakan waktu layanan. Penerapan Delevery Order (DO) secara elektronik menjadi tuntutan optimalisasi layanan dalam rangka pengeluaran barang setelah proses custom clearance. Dengan penerapan DE elektronik maka diharapkan pelayanan pengeluaran barang dapat dipersingkat dan murah. Pemanfaatan konsep mendekatkan barang yang di impor kepada industry pemakainya merupakan salah satu usulan langkah yang dapat dipertimbangkan untuk mengurai beban Tanjung Priok dalam menampung seluruh kegiatan ekspor dan Impor. Konsep Tanjung Priok sebagai hub nasional dan tersedianya spoke area yang dekat dengan industri dengan fasilitas logistic yang aman dan pasti diharapkan dapat menurunkan waktu dwelling time dan biaya.
Masih terdapat hal-hal lain yang dapat dilakukan oleh tiap entitas dalam upaya optimalisasi layanan impor. Dengan demikian, untuk menurunkan waktu proses impor, perlu dilakukan upaya sistematis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jasa di pelabuhan. Mengingat masih terkait proses impor, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penurunan waktu proses impor dalam upaya menurunkan dwelling time pada tahap pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance.

TUJUAN

Mewujudkan pelayanan dan kegiatan operasional di pelabuhan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kelancaran arus barang dalam rangka mendukung upaya penurunan biaya logistik nasional Indonesia.

“Sistem logistik yang transparan, konsisten, efisien, dan simpel”

Tugas

PP INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan logistik secara elektronik.

Fungsi

penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
pelaksanaan proses manaJemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
pelaksanaan akses data realisasi ekspor dan/ atau impor ndari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/ atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
penyediaan audit trail;
penjaminan keamanan dan kerahasiaan data informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
penyediaan pusat layanan (call center};
pengintegrasian penerapan sis tern National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window (ASW); dan
pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.