FDI di Indonesia

By: Annisa Puriadji

Foreign Direct Investment atau FDI merupakan suatu media atau sebagai alat di dalam sistem ekonomi yang dimana dinamika ekonomi di dunia sudah mengglobal. FDI adalah jenis investasi secara langsung oleh luar negeri.

FDI merupakan bentuk investasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dari suatu negara untuk menanamkan modalnya dengan jangka waktu yang panjang kesebuah perusahaan di negara lain. Sehingga foreign direct investment ini melibatkan dua negara sekaligus. Investasi ini merupakan sebuah cara home country sebagai pengendali perusahaan host country. Terdapat tiga cara untuk melakukan FDI, yaitu penanaman modal ini dilakukan dengan cara melakukan pembelian perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau dapat juga dengan menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di negara lain. selain itu dapat juga dengan cara membeli saham dengan sekurang- kurangnya sebesar 10%.

FDI yang dilakukan di negara-negara lain sangat popular dalam bidang pembelian atau konstruksi pabrik, pembelian tanah sebagai investasi, pembangunan baru yang telah banyak dilakukan dari perusahaan asing. Investasi langsung dari negara asing ini memiliki sifat yaitu bersifat penuh atau hampir penuh dalam kepemilikannya. Bentuk FDI bermacam-macam, salah satu contohnya adalah joint venture, joint venture ini merupakan kepemilikan perusahaan yang dimiliki bersama antara dua negara atau lebih. Perlu diingat bahwa foreign direct investment ini tidak termasuk dalam investasi yang dilakukan di bursa saham.

Indonesia merupakan negara dengan potensi yang tinggi dalam foreign direct investment, karena banyak sekali faktor-faktor yang menjadi suatu ketertarikan negara asing untuk menanamkan modalnya. Biasanya faktor-faktor tersebut yang sangat dikenal adalah biaya yang murah bisa dicapai di Indonesia oleh pihak asing. Sehingga, di Indonesia kita sering menemui pabrik- pabrik yang dimiliki oleh negara asing, kepemilikan ini sebagai salah satu bentuk FDI.

Saat ini Indonesia diberitakan menjadi kantor pusat AIIB mungkin singkatan ini baru didengar. AIIB ini adalah singkatan dari Asia Infrastructure Investment Bank, di mana negara- negara tergabung untuk menjadi institusi finansial internasional. Diberitakan bahwa pada tahun 2016 akan dijalankannya institusi ini. Sehingga, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia berhasil menjadi negara yang sangat potensial untuk mendukung investasi asing.

Pada awalnya FDI di Indonesia dilakukan untuk membangun ekonomi di Indonesia dengan cara dikeluarkannya UU Penanaman Modal Asing (UU No.1 tahun 1967). Karena peraturan ini sudah sah dan terdengar oleh negara lain maka ini merupakan kesempatan untuk menanmkan modal dengan potensi yang baik. Persetujuan untuk investasi asing langsung diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menjalankan aktivitasnya untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi asing langsung.

Sumber FDI di Indonesia yang paling utama adalah dari negara Inggris, Jepang, Cina, Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia. Pada data statistic UNCTAD, jumlah total arus masuk FDI di Indonesia adalah 1.023 milyar USD pada tahun 2004. Contoh-contoh perusahaan yang melakukan penanaman modal langsung dari luar negeri adalah perusahaan Cargil, Exxon, BP, Heidelberg Cement, Newmont, Rio Tinto, dan Freeport McMoRan.

Karena FDI bersifat jangka panjang, keuntungan yang didapatkan oleh negara asal sangat menguntukan, yaitu dengan asset yang bernilai tinggi dan oleh karena investasi ini sangat bernilai maka ekonomi suatu negara asal akan dapat meningkat. Dan jika dibandingkan dengan jenis investasi lain, investasi ini tidak mudah untuk membatalkan perjanjian, dikarenakan oleh biaya investasi jenis ini sangat banyak sehingga tidak main main dalam menanamkan modalnya.

Dalam bidang perdagangan internasional, peran FDI sangat penting. Karena di dunia yang sudah mengglobal ini suatu negara seperti Indonesia harus saling terbuka dan saling bekerjasama untuk membangun ekonomi negara. Indonesia merupakan negara berkembang yang masih banyak membutuhkan dana investasi untuk membangun negeri ini, telah dikatakan bahwa negara-negara utama sebagai negara yang menanamkan modalnya di Indonesia adalah negara-negara maju yang di mana mereka melihat peluang yang ada untuk berinvestasi secara besar-besaran dengan jangka waktu yang panjang. Seperti perusahaan Freeport yang dimana negara Amerika Serikat telah melakukan FDI di Indonesia sejak dahulu, negara ini telah melihat potensi alam yang ada di Indonesia untuk digali dan telah dilihat bahwa dengan adanya FDI oleh Freeport negara kita menjadi disorot oleh negara lain dan terus bertumbuh perekonomiannya (AP).