Risk analysis : SEC Official: ICO Market Shows Need for Securities Regulation

Seperti yang kita ketahui sejak kuartal 4 tahun 2017 nama Bitcoin sudah sering muncul diberbagai berita. Bitcoin adalah sebuah mata uang digital yang terdesentralisasi dan menggunakan teknologi Blockchain. Tujuannya adalah tidak adanya campur tangan pemerintah karena dinilai buruk dalam membuat kebijakan. Harga Bitcoin sendiri ditentukan oleh pasar dengan hukum ekonomi supply and demand.
Singkat cerita, banyak coin-coin lain seperti Bitcoin yang bermunculan. Coin-coin lain ini memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda-beda dan dapat diibaratkan sebagai perusahaan. Dalam mencapai tujuan, mereka melakukan ICO (Initial Coin Offering) mirip seperti IPO (Initial Public Offering). Di IPO, perusahaan menawarkan saham mereka sedangkan di ICO mereka menawarkan coin-coin mereka yang jumlahnya pun juga sama terbatas. Pada IPO, ada lembaga-lembaga yang menjamin dan meminimalisir kemungkinan penipuan yang akan terjadi. Tetapi pada ICO tidak ada sama sekali lembaga-lembaga yang menjamin, hanya berbasis kepercayaan pada si penerbit coin tersebut. Tidak sedikit orang yang tertipu oleh embel-embel ICO ini. Setelah uang terkumpul dari proses ICO ini, para pembuat ICO kabur dengan membawa sejumlah uang yang sudah terkumpul.
SEC (Securities and Exchange Commission) melihat bahwa perlunya regulasi dalam ICO ini. Jackson mengatakan: “Investors are having a hard time telling the difference between investments and fraud.” Dia juga mengatakan akan memikirkan bagaimana caranya agar investasi ini dapat bekerja dengan hukum sekuritas mereka.

Sumber : https://www.coindesk.com/sec-official-ico-market-shows-need-for-securities-regulation/

Rumondang Puji Nur Suci, S.E., M.Sc.