Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja
shared by: Theresa Paskah Diva C. (2440078323 – LB86) and Nugroho J. Setiadi, PhD LinkedIn: https://www.linkedin.com/in/nugroho-j-setiadi-8b9b0116/ Google citation index: https://scholar.google.com/citations?user=7kvetHUAAAAJ#%21
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah suatu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang menyebabkan demotivasi dan defisiensi produktifitas kerja. Menurut Budiono dkk (2003) ada beberapa faktor yang mempengaruhi K3 yakni : Beban kerja, kapasitas kerja, dan lingkungan kerja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal yang harus diperhatikan di tempat kerja. Sebagai karyawan yang baik, kita harus mampu melihat kondisi tempat kerja sesuai dengan kemampuan kondisi individu. Peningkatan K3 dapat ditingkatkan dengan kesadaran berbagai pihak, baik pihak perusahaan maupun pihak karyawan yang bekerja. Karyawan memiliki tanggung jawab untuk mengikuti peraturan tentang K3 demi menjaga kondisi dan produktifitas kerja.
Sumber: Rifky Setyarso – Pelaksana KPKNL Cirebon, Dari : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13078/Kesehatan-dan-Keselamatan-Kerja-itu-Penting.html#:~:text=Kesehatan%20dan%20Keselamatan%20Kerja%20(K3,dan%20dan%20defisiensi%20produktivitas%20kerja. Diakses tanggal 31 Mei 2021, 16.04 WIB