Fin-Tech vs Commercial Banking
Bank merupakan lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat untuk menyimpan uang maupun meminjam uang. Bank cukup berperan dalam perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Kegiatan utama bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Manajemen dana bank sangat penting dalam pengumpulan dana dan penyaluran kredit untuk mendukung operasional dan eksistensi bank. Dana bank berasal dari dua sumber, yaitu sumber intern (setoran modal/penjualan saham, laba yang ditahan, atau dana lain yang bersumber dari dalam bank) dan sumber ekstern (tabungan, deposito, giro, atau dana lain yang bersumber dari luar bank/pihak ketiga).
Di era modern ini, teknologi sudah sangat berkembang dan tentu saja hal itu berdampak cukup besar di bidang keuangan. Banyak perusahaan Fin-Tech mulai lahir dan berkembang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Mereka menawarkan kemudahan-kemudahan dalam bertransaksi, seperti dalam proses pembayaran, transfer, peminjaman uang, ataupun jual beli saham.
Fin-Tech merupakan suatu inovasi pada bidang keuangan. Inovasi Fin-Tech ini tentunya telah mendapat sentuhan dari berbagai teknologi modern. Keberadaan Fin-Tech diharapkan dapat membuat proses transaksi menjadi lebih praktis dan aman. Berbagai fitur pun dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan Fin-Tech.
Dewasa ini, teknologi merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan dari kaum milennial. Hal ini membuat produk Fin-Tch baik yang berasal dari bank maupun perusahaan lain yang notabene non-bank cukup laris manis di pasaran. Kemudahan merupakan salah satu alasan mengapa Fin-Tech digunakan dan popular di masyarakat.
Munculnya promosi bahwa ada perusahaan non-bank yang menawarkan banyak sekali fitur-fitur unik yang disertai promo-promo menarik tentu berdampak bagi dunia perbankan. Seiring populernya Fin-Tech, perusahaan lain membuat banyak spekulasi dan analisis tergesernya dunia perbankan oleh perusahaan Fin-Tech tersebut.
Salah satu produk Fintech yang dapat mengancam eksistensi perbankan di masyarakat adalah Peer-to-Peer (P2P) Lending. Peer to Peer Lending merupakan alternatif baru untuk berinvestasi maupun mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman usaha. Industri Peer to Peer (P2P) Lending sedang bertumbuh pesat di Indonesia saat ini. Peer to Peer (P2P) Lending difokuskan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Alasan dapat berkembangnya industri Peer to Peer (P2P) Lending ini adalah adanya beberapa keuntungan yang didapatkan baik dari segi peminjam maupun dari segi investor. Dari segi peminjam, keuntungan – keuntungan yang akan didapatkan antara lain: kemudahan dalam mengajukan pinjaman, proses pengajuan pinjaman lebih mudah dan tidak serumit ketika mengajukan pinjaman di bank, serta suku bunga pinjaman yang harus dibayarkan juga lebih kecil. Selain itu, waktu untuk pencairan dana pinjaman juga hanya memakan waktu maksimal 1×24 jam. Berbeda dengan pengajuan peminjaman di bank yang bisa memakan waktu berbulan-bulan karena harus melalui berbagai macam prosedur peminjaman di bank.
Di sisi lain, keuntungan yang didapatkan dari segi investor antara lain dapat memberikan pinjaman dengan mudah dan cepat, dan dapat menjadi alternatif investasi dengan return yang lebih tinggi dengan risiko default yang tersebar di banyak investor dengan nominal masing-masing cukup rendah dan investor dapat memilih peminjam yang didanai sesuai preferensinya. Investor bebas memilih perusahaan dan bisnis mana yang akan diinvestasikan dan berapa banyak yang ingin mereka investasikan. Dengan ini, investor bisa dengan mudah memperluas portofolio investasinya dengan menyebarkan atau mendistribusikan dananya ke berbagai peminjam.
Salah satu solusi untuk mencegah terancamnya bank oleh Fin-Tech berupa P2P Lending ini adalah dengan melakukan kerjasama dengan Fin-Tech itu sendiri. Dengan melakukan kerjasama dengan Fin-Tech, bank dapat mengurangi biaya seperti penggunaan non–traditional credit scoring untuk filtering awal aplikasi kredit, menambah DPK (Dana Pihak Ketiga), menambah channel penyaluran kredit dan merupakan alternatif investasi bagi perbankan. Selain itu, bank juga dapat melakukan penggunaan big data analytic yang tedapat pada Fin-Tech, yaitu dengan mengolah big data untuk tujuan non-traditional credit scoring.
Kesimpulannya adalah perkembangan Fin-Tech membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan bank. Tapi seiring berkembangnya Fin-Tech, bank juga harus bisa mengikuti perkembangannya supaya tidak tertinggal dan dapat mempertahankan eksistensinya di masyarakat. Tidak harus berupa persaingan, melainkan dapat juga dalam bentuk kerjasama yang tetap bisa menguntungkan semua pihak.
Penulis: Angelina Michelle Sutiyo (2301937526); Jessica Olivia (2301937463)