OJK Batasi Kegiatan Lima Perusahaan Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan (multifinace). Kelima multifinance tersebut, yaitu PT Capitalinc Finance, PT Asia Multidana, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Mochammad Ichsanuddin, selaku Deputi Komisioner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan pembatasan kegiatan usaha dilakukan lantaran hasil audit tim pengawas tak sesuai dengan kinerja keuangan dan kesehatan masing-masing multifinance. Salah satu hal yang membuat kesehatan keuangan multifinance terganggu dikarenakan banyak perusahaan yang menerbitkan surat utang jangka pendek. “MTN itu tidak ada izin dari OJK. Kalau penerbitan bond (surat utang) kan ada izin dari OJK di pasar modal. Kalau MTN itu kesepakatan semua pihak, antara issuer (penerbitan) dan investor yang akan membeli,” jelasnya. OJK hingga Maret 2018 melansir aset industri multifinance mencapai Rp483,92 triliun atau tumbuh 7,65 persen dari Maret 2017. Lalu, piutang pembiayaan sebesar Rp24,02 triliun atau naik 6,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kemudian, laba industry mencapai angka rp 73,4 riliun atau meningkat sekitar 20,5% pada kuartal I 2018.
Sumber: CNN Indonesia