Perkembangan e-Procurement di Indonesia (3)
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik di pemerintahan Kabupaten Bekasi salah satunya seperti e-tendering, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang atau jasa pemerintah, proses audit secara online atau yang dikenal dengan istilah e-Audit, dan tata cara pembelian barang atau jasa melalui katalog elektronik atau e-Purchasing (LKPP, 2016).
Dengan adanya sistem e-procurement ini, maka kinerja institusi pemerintahan yang ada diharapkan akan meningkat, karena pembelian dibuat dengan memilih item-item yang ada didalam sistem sehingga dapat mengurangi kecenderungan kesalahan. Semua tender pemilihan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara online melalui internet sehingga proses menjadi efektif dan efisien serta transparan. Hal tersebut yang sudah dipaparkan secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja proses operasional yang berada dalam lembaga tersebut. Kinerja yang baik, khususnya dalam bidang pengadaan akan mendukung proses berjalannya transparansi dan persaingan yang sehat antar penyedia barang dan jasa juga bagi aparatur pemerintah, sehingga mengurangi intensitas pertemuan langsung antara penyedia barang dan jasa dengan panitia pengadaan dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Dan kepercayaan yang dibutuhkan juga akan mempengaruhi proses penerapan aplikasi e-procurement dalam memberikan dampak kepada keikutsertaan e-marketplace didalamnya.
Manfaat adanya E-Procurement bukan hanya untuk instansi maupun pengembang sistem itu sendiri melainkan juga bagi para penyedia barang dan jasa serta masyarakat umum yang hendak mengetahui proses pengadaan barang dan jasa pada pemerintah yang dapat diakses secara terbuka. Dengan E-Procurement, instansi penyelenggara pengadaan mendapatkan harga penawaran yang lebih banyak dan proses administrasi lebih sederhana, sedangkan bagi para penyedia barang dan jasa dapat memperluas peluang usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, membuka kesempatan pelaku usaha secara terbuka bagi siapapun dan mengurangi biaya administrasi (Jasin, Zulaiha, Rachman, & Ariati, 2007). Secara umum manfaat yang didapat dari proses pengadaan barang dan jasa baik dengan cara konvensional dan e-Procurement dapat dilihat pada Tabel 1. Perbedaan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa.
Tabel 1. Perbedaan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Konvensional | e-Procurement |
Pemasukan dan pengambilan dokumen dilakukan dengan tatap muka | Pemasukan dan pengambilan dokumen dapat dilakukan melalui internet |
Pengumuman hanya dilakukan dimedia cetak | Pengumuman dilakukan diinternet melalui website yang ada |
Daerah cakupan pemberitahuan terbatas | Daerah cakupan pemberitahuan sangat luas |
Terbukanya kesempatan untuk berkolusi antara panitia pengadaan dan penyedia jasa | Kesempatan untuk berkolusi antara panitia dan penyedia jasa bisa diminimalkan |
Kurang transparan | Lebih transparan |
Sumber: (LKPP, 2016)
Dengan mengacu kepada Tabel 1. Perbedaan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa, maka dapat diketahui beberapa manfaat lebih dari e-procurement ini. Manfaat tersebut adalah layanan lebih cepat, dikarenakan peserta lelang tidak memerlukan waktu untuk mengadakan perjalanan ke tempat pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dan tidak perlu melakukan birokrasi yang terkadang menghabiskan waktu yang tidak sedikit; transparansi, akuntabel, efektif dan efisien karena dapat diakses siapa saja; dan dengan adanya e-procurement ini menjadi satu upaya didalam mempersiapkan para penyedia jasa nasional untuk dapat menghadapi tantangan dan bersaing diperkembangan global ini.
bersambung…