Perkembangan e-Procurement di Indonesia (2)

Pada tahun tahun 2010 terdapat 48 (empat puluh delapan) departemen atau instansi pemerintah di Indonesia baik di pusat maupun di daerah yang sudah menerapkan sistem e-procurement (LKPP, 2016). Aplikasi e-procurement diharapkan mampu membawa manfaat bagi para penggunanya seperti adanya standardisasi proses pengadaan, terwujudnya transparansi dan efisiensi pengadaan yang lebih baik, tersedianya informasi harga satuan khusus di kalangan internal serta mendukung pertanggung-jawaban proses pengadaan.

Keuntungan penggunaan E-Procurement secara makro yaitu; terjadinya efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan E-Procurement dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat dibanding dengan cara yang dilakukan dengan cara konvensional, dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha sehingga mendukung iklim investasi yang kondusif secara nasional (Jasin, Zulaiha, Rachman, & Ariati, 2007).

Pada saat ini, institusi pemerintahan dari berbagai sektor dan bagian daerah berlomba untuk menjadi yang terbaik dalam menawarkan pelayanan bagi masyarakatnya, khususnya pelayanan secara lebih transparan dan terbuka. Sebagai contoh, pada tahun 2012 sudah diadakan pemberian penghargaan bagi penyelenggara Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) / E-Procurement terbaik selama satu tahun terakhir. Salah satu kabupaten terbaik yang memenangkan penghargaan tersebut adalah LPSE dari Kabupaten Bekasi (LKPP, 2016). Walaupun LPSE Kabupaten Bekasi sendiri baru berjalan di tahun 2012, tetapi LPSE Kabupaten Bekasi sudah dapat menyabet dua penghargaan, masing-masing di posisi kedua dan ketiga. Posisi kedua diraih LPSE Kabupaten Bekasi dalam kategori Organization Transformation (LPSE yang memfasilitasi lelang terbanyak dengan akselerasi tertinggi), serta posisi ketiga dalam kategori User Support Performance (LPSE yang paling banyak memfasilitasi lelang namun eskalasi tiket ke LKPP paling sedikit).

berikutnya…