PENGARUH LINGKUNGAN KERJA, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3), DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KEPUASAN KERJA
Perubahan era globalisasi modern saat ini, sangat membutuhkan sumber daya yang sangat baik dalam proses produksi. Keberhasilan pengelolaan SDM merupakan salah satu elemen yang sangat penting dalam lingkungan perusahaan. Menyadari manusia merupakan faktor yang penting pada bagian produksi dalam perusahaan yang dikenal sebagai human investment, maka perusahaan harus lebih dituntut untuk mengendalikan sumber daya manusia secara efektik dan efisien
Kepuasan kerja karyawan sangat ditunjang oleh beberapa hal yaitu lingkungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya organisasi karena dapat mempengaruhi kepuasan kerja karyawan perusahaan yang berdampak dalam proses kegiatan perusahaan. Karyawan yang berada dibagian produksi atau lapangan senantiasa berinteraksi dengan alat- alat penunjang (mesin, bahan kimia, peralatan) oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja memerlukan manajemen yang baik. Lingkungan kerja merupakan salah satu faktor terhadap kepuasan kerja yaitu ketidakamanan lingkungan kerja yang biasanya banyak terdapat mesin- mesin dan alat penunjang lainnya, tetapi dari banyaknya kecelakaan kerja yang dialami faktor manusia juga yang paling banyak berperan dalam kecelakaan kerja.
Budaya organisasi adalah seperangkat nilai- nilai, keyakinan dan sikap utama yang di berlakukan di antara anggota organisasi (Darmawan 2013; 143). Budaya organisasi berpengaruh pada hubungan antara anggota organisasi dan hubungan antar organisasi. Jika karyawan dapat beradaptasi menerima budaya organisasi dalam suatu organisasi maka karyawan tersebut dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam lingkungan kerja dalam perusahaan dan menunjukkan peningkatan kepuasan kerja, dan pada akhirnya memudahkan perusahaan untuk mempertahankan karyawan.
Budaya pada PT Megapura Prima Industri masih terlihat sangat jelas, yaitu flexible. Yang berarti para petinggi perusahaan selalu berkomitmen untuk memperlakukan setiap karyawan dengan hormat. Karena para petinggi perusahaan sangat mengerti beratnya tanggung jawab dan beban para karyawan di perusahaan tambang.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu program pencegahan kecelakan yang timbul dari akibat kerja dan penyakit kerja. Keselamatan dan Kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat secara fisik maupun non-fisik, sehingga mampu menekan angka risiko kecelakaan kerja dan penyakit kerja serendah mungkin dan kepuasan kerja karyawan. Perusahaan menyadari betapa pentingnya tenaga kerja sebagai asset utama dari perusahaan. Sehingga, perusahaan harus menaruh perhatian pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja dengan maksud untuk mengurangi angka kecelakaan yang ditimbulkan akibat bekerja dan kepuasan kerja karyawan.
Perusahaan wajib melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja agar dapat menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan membangun kondisi serta lingkungan kerja yang sehat serta aman dan nyaman bagi karyawan. Apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi dan lingkungan kerja yang tidak sehat serta aman dan nyaman akan merugikan bagi kedua pihak baik dari karyawan maupun perusahaan itu sendiri. Beberapa faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja, seperti kebersihan dan kesehatan, urusan rumah tangga, ventilasi, pemanas, dan pendingin, tempat kerja, ruang kerja, dan tempat duduk, pencegahan kecelakaan, pencegahan kebakaran, gizi, penerangan/cahaya, warna, dan suara bising di tempat kerja. Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja perusahaan harus menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2010, di seluruh dunia terjadi lebih dari 337 juta kecelakaan dalam pekerjaan per tahun. Setiap hari 6300 orang meninggal karena kecelakaan kerja atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan, yang berarti 2,3 juta kematian per tahun. Bahkan berdasarkan data tahun 2006, di seluruh dunia seorang pekerja meninggal tiap 15 detik. Lebih banyak orang yang meninggal selama bekerja daripada ketika berperang. Sedangkan Menurut Dupont Internastional Company (2011) kecelakaan kerja adalah kejadian yang mengakibatkan kerusakan atau cidera.
Menurut kementrian kesehatan tahun 2014, diseluruh Indonesia khususnya tahun 2011-2014 terjadi kasus kecelakaan kerja, seperti tampak tabel dibawah ini.
Data Kecelakaan Kerja di Indonesia
Jumlah Kasus Kecelakaan Kerja | ||||
Tahun | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
Jumlah Kecelakaan Kerja | 9.891 | 21.735 | 35.917 | 24.910 |
Provinsi dengan jumlah kasus kecelakaan akibat kerja tertinggi pada tahun 2011 adalah Provinsi Banten, Kalimantan Tengah dan Jawa Timur, Tahun 2012 adalah Provinsi Jambi, Maluku dan Sulawesi Tengah, Tahun 2013 adalah Provinsi Aceh, Sulawesi Utara dan Jambi, tahun 2014 adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Riau dan Bali.
Untuk jumlah kasus penyakit akibat kerja tahun 2011-2014 terjadi penurunan, seperti tampak dibawah ini.
Data Penyakit Akibat Kerja di Indonesia
Jumlah Kasus Penyakit Akibat Kerja | ||||
Tahun | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
Jumlah Penyakit Akibat Kerja | 57.929 | 60.322 | 97.144 | 40.696 |
Provinsi dengan jumlah kasus penyakit akibat kerja tertinggi pada tahun 2011 adalah Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Jawa Timur, tahun 2012 adalah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat, tahun 2013 adalah Provinsi Banten, Gorontalo dan Jambi, tahun 2014 adalah Provinsi Bali, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.