Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli.

  1. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.

Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.

  1. Prof. Mehr dan Cammack

Menurut Prof. Mehr dan Cammack menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit eksposur (exposure) dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisa diperkirakan. Kemudian, kerugian yang bisa diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

  1. Prof. Mark R. Green

Menurut Prof. Mark R. Green menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, yang sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.

  1. C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins

Menurut mereka yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi ialah sebuah pengaman terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi ialah sebuah persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial (hukum).

  1. Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

yang merumuskan bahwa asuransi ialah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena krugian,

kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

  1. pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD),

Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suaatu premi, untuk penggantian kepadanya karena sebuah kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”

Unsur-unsur Asuransi

Ada empat unsur penting dalam asuransi mekanisme perlindungan asuransi, yakni pihak tertanggung, pihak penanggung, perjanjian, dan premi.

1. Pihak tertanggung

adalah seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Atas perlindungan tersebut, pihak tertanggung menyatakan dirinya sanggup membayar sejumlah uang tertentu atau dikenal dengan premi.

2. Pihak penanggung

adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.

3. Perjanjian/polis

adalah sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan.

4. Premi

adalah sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung. Besarnya premi tergantung pada jumlah pertanggungan dan risiko atas pertanggungan tersebut.

5. Klaim

Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.

 

Referensi :

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-asuransi/

http://repository.ekuitas.ac.id/bitstream/handle/123456789/145/BAB%202.pdf?sequence=7&isAllowed=y

https://www.disitu.com/Artikel/Keuangan/pengertian-asuransi-menurut-para-ahli

https://www.rizamkusfandi.web.id/2015/10/pengertian-asuransi-kesehatan-menurut-html/

http://staff.ui.ac.id/system/files/users/hasbulah/material/babiiintroduksiasuransikesehatanedited.pdf