Pangan Mengurus Izin BPOM bagi Usaha Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik
Dalam dunia bisnis, terutama di industri pangan, obat-obatan, serta kosmetik, legalitas produk menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Konsumen tidak hanya memperhatikan kualitas produk dari segi rasa, manfaat, atau tampilan kemasan, tetapi juga keamanan dan izin edar. Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang memberikan izin tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keberadaan BPOM memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pelaku industri. Oleh sebab itu, Anda perlu memahami prosedur pengurusan izin BPOM sehingga dapat memasarkan produk Anda secara lebih meluas.
Pentingnya Mengurus Izin BPOM
Mengurus izin BPOM bukan sekadar keperluan administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral Anda sebagai pemilik usaha terhadap konsumen. Produk yang sudah mengantongi izin BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut telah lulus dalam serangkaian pengujian laboratorium dan evaluasi keamanan. Dengan demikian, konsumen akan lebih percaya dan merasa aman dalam mengonsumsi produk Anda. Di sisi lain, memiliki izin BPOM juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Ketiadaan izin BPOM dapat membuat produk Anda ditarik dari pasaran, disita, atau dikenakan sanksi pidana.
Jenis Izin BPOM
BPOM mengeluarkan beberapa jenis izin sesuai dengan kategori produk. Secara garis besar, izin edar terbagi menjadi:
- MD (Makanan Dalam Negeri): Izin iuntuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri.
- ML (Makanan Luar Negeri): Izin yang diberikan untuk produk pangan impor.
- Izin Obat dan Suplemen Kesehatan: Izin yang meliputi produk kesehatan berupa obat tradisional, obat kimia, serta vitamin.
- Izin Kosmetik: Izin yang diberikan kepada produk perawatan dan kecantikan yang dipasarkan di Indonesia.

Sumber: Istana UMKM
Bagaimana Prosedur Mengurus Izin BPOM?
Tahapan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM cukup panjang, tetapi dirancang agar produk yang lolos benar-benar terjamin mutunya. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Registrasi Akun OSS (Online Single Submission)
Saat ini, pengurusan izin BPOM terintegrasi melalui sistem OSS. Pelaku usaha harus membuat akun dan melengkapi data perusahaan terlebih dahulu. - Pengajuan Permohonan Izin
Setelah memiliki akun, perusahaan mengajukan permohonan registrasi produk melalui sistem e-registrasi BPOM. - Persiapan Dokumen
Untuk perusahaan dalam negeri, dokumen administratif yang diperlukan meliputi: Lampiran fotokopi Izin Usaha, dokumen hasil audit sarana produksi, formulir dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI (Pendaftaran manual), NPWP dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan. Sementara itu, dokumen teknis yang dibutuhkan antara lain: Daftar bahan, proses produksi, hasil uji lab terbaru, informasi masa simpan & kode produksi, rancangan label, dan spesifikasi teknis pangan olahan. - Pengujian Laboratorium
BPOM akan melakukan uji laboratorium untuk menilai keamanan produk. Pengujian ini meliputi kandungan zat berbahaya, kadar gizi, kebersihan produksi, hingga kelayakan kemasan. - Evaluasi Administratif dan Teknis
Tim BPOM kemudian menilai kesesuaian dokumen dengan standar yang berlaku. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan. - Penerbitan Izin Edar
Apabila produk dinyatakan aman, BPOM akan mengeluarkan nomor izin edar berupa MD atau ML yang tercantum pada kemasan produk. Nomor ini menjadi identitas resmi bahwa produk Anda layak beredar di pasaran. - Pengawasan Pasca Edar
Setelah izin diberikan, BPOM tetap melakukan pengawasan dengan sampling produk di pasar. Jika ditemukan pelanggaran, izin bisa dicabut.

Sumber: Istana UMKM
Kesimpulan
Pengurusan BPOM menjadi langkah yang krusial bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik. Produk yang lolos BPOM tidak hanya mendapat legalitas, tetapi juga jaminan kualitas di mata konsumen. Maka dari itu, kepatuhan terhadap prosedur BPOM harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis sekaligus perlindungan bagi konsumen Anda.
Comments :