Panduan Pendirian PT: Manfaat, Syarat, dan Prosedurnya (Update per 2025)
PT merupakan salah satu pilihan badan bisnis atau usaha berbentuk hukum yang banyak diterapkan di Indonesia. Apabila bisnis kamu sudah mulai berkembang dan kamu menginginkan agar bisnis kamu memiliki payung hukum yang resmi, maka PT bisa menjadi pilihan yang tepat.
Namun, apa yang membuat PT unggul dibandingkan bentuk badan usaha lainnya? Apa saja syarat yang diperlukan dan prosedur yang harus dijalani?
Informasi Umum & Karakteristik PT
PT atau yang dikenal sebagai Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum yang modalnya terbagi ke dalam saham-saham. Saham-saham tersebut dipegang oleh pemegang saham dan mereka memiliki tanggung jawab sesuai dengan besaran saham yang dimiliki. Dalam PT, kekayaan pribadi pemegang saham sifatnya terpisah dengan kekayaan atau aset perusahaan.
Manfaat Mendirikan PT untuk Berbisnis
1. Kredibilitas Bisnis Meningkat
Menjadikan bisnismu sebagai PT adalah sinyal positif bagi orang-orang yang ingin bekerja sama dengan bisnis kamu. Hal ini dikarenakan bisnis kamu memiliki legalitas yang jelas dan komitmen untuk dikelola secara profesional dan terstruktur.
2. Keamanan Aset Pribadi Terjamin
Mendirikan PT memastikan aset atau kekayaan pribadi kamu lebih aman. Apabila bisnis kamu harus merugi atau tidak mampu membayar utang, aset pribadi kamu tidak akan terdampak karena bentuk badan hukum PT membatasi tanggung jawab kamu sesuai dengan besaran saham yang kamu miliki.
3. Manajemen Lebih Fleksibel
Bentuk badan usaha PT membuat manajemen bisnis kamu menjadi semakin dinamis. Perubahan anggota dalam struktur manajemen atau organisasi tidak akan terlalu berdampak besar untuk bisnis kamu. Hal ini membuat keberlanjutan usaha secara jangka panjang tidak akan terganggu.
4. Akses Permodalan & Pembiayaan Lebih Mudah
Bila kamu menginginkan suntikan modal atau pembiayaan tambahan dengan lebih mudah, maka PT memberikan keuntungan tersebut. Kamu bisa dengan mudah meyakinkan berbagai pihak untuk memberikan modal atau memperoleh fasilitas tertentu dari pihak perbankan untuk keperluan untuk bisnis kamu.
Sumber: InCorp Indonesia
Syarat-syarat Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, kamu akan memerlukan beberapa syarat berikut ini:
- Persyaratan administratif dari pendiri dan pengurus (KTP, NPWP, KK, Pas Foto, Sertifikat Domisili).
- Nama PT (Minimal 3 kata, unik dan belum terdaftar, dan tidak bertentangan dengan moral dan kesusilaan).
- Modal dasar (Minimal Rp50.000.000,00) dan modal disetor (Minimal 25% dari modal dasar untuk disetorkan ke rekening perusahaan).
- Susunan pemegang saham & pengurus (Pemegang saham berjumlah minimal 2 orang, direktur WNI, dan komisaris yang dapat berupa WNI atau WNA).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Bukti Kepemilikan atau Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha.
Prosedur Mendirikan PT
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan PT:
- Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
- Pilih nama PT yang kamu inginkan untuk bisnis kamu.
- Buat akta pendirian PT di notaris yang terpercaya atau telah berpengalaman.
- Ajukan pengesahan pendirian PT ke Kemenkumham melalui sistem AHU secara online.
- Lakukan pengurusan SKDP.
- Lakukan pengurusan NIB, NPWP & SKT pajak (Bila belum memiliki NIB & NPWP).
- Ajukan Izin Usaha Komersial atau Operasional di sistem online single submission.
- Lakukan pendaftaran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan untuk kebutuhan pegawai kamu.
- Ajukan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan.
- Umumkan pendirian PT melalui Tambahan Berita Negara.
Kesimpulan
Meskipun pendirian PT tergolong rumit dan panjang prosesnya, namun bisnis kamu akan bisa merasakan manfaatnya secara jangka panjang. Apabila kamu menemui tantangan atau mengalami kebingungan, kamu bisa berkonsultasi kepada pihak yang lebih berpengalaman untuk proses pendirian PT untuk bisnis kamu. Selamat mencoba!
Comments :