
Kalau kita membahas media sosial yang sedang digandrungi, TikTok pasti menjadi top of mind banyak masyarakat bahkan di Indonesia. Popularitas TikTok tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya pengguna yang menghabiskan waktu untuk menonton dan membuat video, tetapi juga dari kemampuannya membuat suatu konten ataupun produk viral dalam waktu singkat.
Melalui FYP, rekomendasi kreator, dan fitur siaran langsung, TikTok perlahan berkembang dari sekadar platform hiburan menjadi ruang untuk menemukan dan mempertimbangkan produk. Perubahan inilah yang kemudian mendorong pertumbuhan social commerce melalui TikTok Shop. Bagi banyak konsumen, TikTok Shop mungkin terlihat sebagai tempat menemukan produk untuk dibeli secara mudah. Namun bagi pelaku UMKM, platform digital dapat menjadi pintu masuk menuju pasar yang lebih luas. Fenomena ini penting dalam konteks global trade marketing, karena pemasaran, transaksi, logistik, dan pemahaman konsumen kini semakin terhubung melalui ekosistem digital.
Dari nonton konten, eh, jadi belanja?
Keunggulan utama yang dimiliki TikTok adalah platform ini dapat menggabungkan video promosi dan proses transaksi hanya pada satu konten. Pelaku UMKM dapat memperagakan cara penggunaan dan penonton bisa langsung melakukan pembelian, baik terencana maupun impulsif. Pada layanan live streaming, pelaku UMKM bahkan bisa menjawab pertanyaan secara langsung dan membangun kepercayaan dari calon pembeli dari berbagai daerah.
Di Indonesia, perkembangan ekosistem social commerce ini juga terlihat dari kemitraan TikTok dan GoTo melalui PT Tokopedia. Dalam pengumuman resminya, kedua perusahaan menyatakan bahwa kemitraan tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan ekosistem perdagangan digital Indonesia. Bagi UMKM, perkembangan ini menunjukkan bahwa kemampuan membuat konten, mengelola toko digital, dan memahami konsumen semakin menjadi bagian dari kompetensi bisnis bukan hanya sekadar aktivitas promosi.
Buka gerbang UMKM Indonesia ke pasar internasional
Dengan maraknya UMKM Indonesia saat ini yang mulai melek social commerce, khususnya TikTok, membuka peluang bagi produk lokal untuk dikenal oleh audiens yang lebih luas. Konten yang menarik tidak hanya dapat menjangkau calon konsumen dalam negeri, tetapi juga memiliki potensi untuk memperkenalkan produk Indonesia kepada masyarakat dari berbagai negara melalui sistem rekomendasi TikTok yang berbasis dari minat pengguna.
Meskipun demikian, TikTok Shop Indonesia belum secara otomatis memungkinkan UMKM menjual produknya langsung kepada konsumen di seluruh dunia. TikTok dapat berperan sebagai pintu pembuka menuju audiens internasional, sementara transaksi lintas negara perlu dilakukan melalui kanal commerce yang mendukung hal tersebut. Keberhasilannya tetap ditentukan oleh kesiapan UMKM dalam memenuhi berbagai persyaratan ekspor.
Kesiapan UMKM dapat dibangun melalui beberapa langkah. Langkah pertama adalah menentukan pasar sasaran. Setiap negara memiliki karakteristik konsumen, daya beli, preferensi, bahasa, dan kebiasaan belanja yang berbeda. Oleh karena itu, produk makanan, fesyen, kerajinan, kecantikan, maupun produk kreatif Indonesia perlu dikemas dengan narasi yang mudah dipahami oleh konsumen di negara tujuan, tanpa kehilangan identitas lokalnya.
Selanjutnya, UMKM perlu menyesuaikan strategi konten. Video yang efektif di Indonesia belum tentu menghasilkan respons yang sama di negara lain. Penggunaan bahasa, gaya komunikasi, musik, visual, harga, hingga cara menjelaskan manfaat produk perlu disesuaikan dengan budaya dan karakteristik konsumen yang dituju. Dalam tahap ini, TikTok dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan produk dan menguji respons audiens sebelum UMKM melakukan ekspansi secara lebih besar.
Kesiapan operasional juga menjadi faktor penting. Ketika permintaan datang dari luar negeri, UMKM harus mampu mengelola stok, menjaga kualitas produk, menyiapkan kemasan yang sesuai, serta mengatur pembayaran, pengiriman, bea cukai, pajak, dan proses pengembalian barang. Produk tertentu, seperti makanan, kosmetik, dan obat-obatan, juga dapat memiliki persyaratan khusus di negara tujuan. Tanpa persiapan tersebut, popularitas di media sosial belum tentu dapat berkembang menjadi transaksi internasional yang berkelanjutan.
Selain itu, kepercayaan konsumen perlu dibangun secara konsisten. Informasi mengenai bahan, ukuran, harga, asal produk, estimasi waktu pengiriman, dan kebijakan pengembalian harus disampaikan secara jelas. Ulasan pelanggan dan interaksi melalui live streaming dapat membantu meningkatkan kredibilitas, tetapi kualitas produk dan pelayanan tetap menjadi dasar utama untuk mendorong pembelian berulang.
Viral aja gak cukup!
Viralitas memang dapat memberikan perhatian dalam waktu singkat, tetapi keberhasilan di pasar internasional tidak cukup diukur dari jumlah tayangan atau likes. UMKM perlu melihat apakah konten tersebut menghasilkan minat beli, transaksi, pelanggan baru, dan pembelian berulang.
Karena itu, strategi TikTok sebaiknya menjadi bagian dari strategi perdagangan yang lebih luas. TikTok dapat digunakan untuk membangun kesadaran merek dan menguji minat konsumen, sedangkan transaksi lintas negara dapat dilakukan melalui kanal yang mendukung pembayaran dan pengiriman internasional. UMKM juga dapat mengembangkan website, marketplace global, distributor, atau mitra lokal di negara tujuan.
Dengan demikian, TikTok Shop memiliki potensi besar sebagai jembatan bagi UMKM Indonesia untuk memperkenalkan produknya ke pasar yang lebih luas. Akan tetapi, jembatan tersebut perlu didukung oleh produk yang berkualitas, riset pasar, kesiapan ekspor, logistik yang andal, serta strategi pemasaran yang berkelanjutan. TikTok dapat membantu produk lokal menjadi dikenal, tetapi kesiapan bisnislah yang menentukan apakah produk tersebut mampu bertahan di pasar global.
Daftar Pustaka
GoTo. (2023). TikTok and GoTo announce strategic partnership in Indonesia. Retrieved from https://www.gotocompany.com
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Retrieved from https://jdih.kemendag.go.id
