E-MONEY

Oleh: Rita, SE., M.Si (Faculty Member of Global Business Marketing)

Menurut Bank Indonesia.go.id (2013) Uang elektronik atau e-money didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik, dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna e-money harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum digunakan untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai e-money yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelah itu dapat diisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai e-money dapat berupa chip atau server.

Penggunaan e-money ini sebagai alat pembayaran inovatif dan praktis yang diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran bertransaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir (Bank Indonesia.go.id, 2013).

Penggunaan e-money dapat mempengaruhi tingkat pengeluaran, resiko dan keuntungan yang dihadapi konsumen dalam kehidupan transaksi ekonomi mereka sehari-hari. Konsumen akan diuntungkan dengan adanya pengeluaran yang lebih sedikit, transaksi yang lebih cepat dan mudah, serta peningkatan keanekeragaman opsi transaksi pembayaran yang tersedia bagi pelanggan yang memiliki kondisi dan preferensi yang berbeda-beda (Dehghan, dan Haghighi, 2015).

Menurut Khatima dan Halim (2016), Indonesia secara geografis memiliki jumlah pulau terbanyak di dunia, produk e-money berbasis server yang bisa diakses melalui telepon genggam lebih sesuai untuk menjangkau individu secara merata di seluruh lokasi di Indonesia. Hal ini didukung dengan pernyataan CIA (Central Intelligence Agency, 2012), dimana Indonesia merupakan negara nomor dua dengan pengguna telepon genggam terbesar di Asia dan terbesar nomor empat di dunia, dan juga pengguna telepon genggam di Indonesia melebihi total populasi negaranya.

Berdasarkan Bank Indonesia (2013), Dasar Hukum Penyelenggaraan e-money telah diatur dalam:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (e-money).
  • Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (e-money).

Perkembangan uang elektronik diharapkan dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non-tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum memiliki akses terhadap sistem perbankan. (Berbagai Sumber)