Panduan Mengurus Desain Industri HAKI untuk Menjaga Inovasi Bisnis (Update per 2025)
Dalam dunia bisnis kreatif, ide dan inovasi menjadi aset yang sangat berharga. Kedua komponen tersebut menjadi pembeda dalam kompetisi bisnis.
Salah satu wujud inovasi yang sering dijumpai adalah desain industri, Desain ini bisa berupa bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang terlihat pada barang. Untuk melindungi karya bisnis kamu dari penjiplakan dan memberikan kepastian hukum, kamu bisa mulai mendaftarkannya ke Dirjen HAKI.
Seberapa Penting & Bermanfaat Desain Industri?
Pendaftaran desain industri ke HAKI memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Artinya, pencipta atau pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melarang pihak lain menyalin atau memperbanyak desain tanpa izin. Perlindungan ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Bagi UMKM dan industri kreatif, perlindungan desain industri memberikan banyak keuntungan:
- Desain yang terdaftar meningkatkan nilai tambah produk, karena konsumen tahu bahwa produk tersebut memiliki keaslian dan tidak sekadar tiruan.
- Pemilik desain industri bisa memperoleh royalti apabila desainnya dilisensikan kepada pihak lain.
- Keberadaan sertifikat desain industri dapat meningkatkan daya saing dan reputasi bisnis di pasar domestik maupun internasional.
Sebagai ilustrasi, seorang pengrajin tas lokal yang berhasil mendaftarkan desain anyaman khasnya ke HAKI akan lebih percaya diri memasarkan produk, baik secara online maupun ekspor. Selain terlindungi dari penjiplakan, status hukum tersebut juga menambah kredibilitas brand di mata konsumen.
Sumber: DJKI
Proses Pembuatan dan Pendaftaran Desain Industri
Untuk mendaftarkan desain industri, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh:
- Lakukan registrasi akun terlebih dahulu di desainindustri.dgip.go.id.
- Buat permohonan baru dengan mengisi formulir berbahasa Indonesia.
- Pemohon wajib melampirkan beberapa hal berikut ini:
- Tanggal, bulan, dan tahun formulir Permohonan;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
- Nama dan alamat lengkap Kuasa jika Permohonan diajukan oleh Kuasa; dan
- Negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
- Permohonan dari Pemohon atau Kuasa juga wajib memiliki:
- Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian Desain Industri yang dimohonkan (untuk memudahkan proses penerbitan permohonan, sebaiknya gambar atau foto tersebut dapat dipindai, atau diberikan dalam bentuk cakram atau disket dengan program yang kompatibel); Selain itu, tambahkan juga uraian atau deskripsi singkat mengenai gambar dari Desain Industri yang ingin Anda ajukan.
- Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh Kuasa;
- Surat pernyataan kepemilikan Desain Industri oleh Pemohon atau Desainer.
- Siapkan dan unggah Data Dukung berupa:
- Gambar Desain Industri;
- Uraian Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
- Surat Keterangan UMK (Jika Pemohon tergolong sebagai usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
- Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon kolektif, Permohonan ditandatangani oleh salah seorang Pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya.
- Apabila Permohonan diajukan oleh orang yang bukan Pendesain, Permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
- Biaya Permohonan yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp. 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.
Syarat Desain Industri yang Bisa Didaftarkan
Tidak semua desain dapat langsung dilindungi oleh HAKI. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Terdapat novelty (Kebaruan), yang berarti desain belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya, baik di dalam maupun luar negeri.
- Orisinal – Desain harus murni hasil karya sendiri, bukan tiruan atau modifikasi kecil dari karya yang sudah ada.
- Dapat diterapkan pada produk industri – Desain harus bisa diproduksi berulang kali secara massal.
- Tidak memiliki hak kekayaan intelektual milik orang lain.
- Tidak melanggar ketertiban umum (Mengandung lambang yang dilarang negara atau menistakan agama tertentu).
Sebagai contoh, pola unik pada kursi, bentuk botol parfum, hingga desain smartphone dapat diajukan untuk mendapat perlindungan, selama memenuhi ketiga kriteria tersebut.
Kesimpulan
Membuat desain industri dan mendaftarkannya ke HAKI merupakan langkah strategis untuk melindungi karya, meningkatkan nilai ekonomi dari produk dan bisnis kamu, dan memperkuat daya saing bisnismu di tengah kompetisi yang semakin ketat. Perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya bermanfaat bagi pencipta, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis kreatif yang lebih sehat dan adil.
Oleh karena itu, para pelaku usaha, khususnya kamu yang akan memulai atau sudah memiliki bisnis sendiri, perlu memahami pentingnya HAKI dan segera mengurus pendaftaran desain industri agar inovasi yang kamu hasilkan tidak mudah ditiru pihak lain.
Comments :