Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan’
  3. PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  4. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  5. Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  7. Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  8. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  9. Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

SYARAT PENDIRIAN PERSEROAN PERSEORANGAN

Sebelum bisa mendirikan perseroan perseorangan, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  1. KTP pendiri
  2. NPWP pendiri
  3. Alamat perseroan perseorangan
  4. Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perseorangan (Sesuai dengan format yang tertera pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK)

PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN PERSEORANGAN

Untuk dapat mendirikan perseroan perseoarangan, kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Bila belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi nomor KTP, nomor NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, dan tanggal lahir kamu. Setelah itu, klik Daftar dan lakukan aktivasi akun.
  2. Setelah memiliki akun, kamu bisa login dan pilih menu Pendirian.
  3. Isi Nomor Voucher dan masukkan nama perseroan kamu. Setelahnya, sistem akan menampilkan status nama perseroan yang kamu inginkan.
  4. Apabila kamu sudah yakin dengan nama perseroan kamu, centang pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik tombol Saya Yakin dan Lanjutkan.
  5. Selanjutnya, isi berbagai data yang dibutuhkan terkait perseroan dan identitas kamu sebagai pemilik usaha serta identitas pemilik manfaat.
  6. Preview kembali informasi yang sudah dimasukkan saat pendaftaran.
  7. Klik centang & submit formulir pendirian perseroan.
  8. Segera lakukan konfirmasi dalam maksimal 7 hari. Apabila kamu tidak lakukan konfirmasi setelah 7 hari, maka permohonan kamu akan hangus.
  9. Bila sudah konfirmasi, segera cetak sertifikat & Surat Pernyataan yang telah disetujui secara elektronik.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM

Yuk buat PT Perseorangan untuk bisnis UKM kamu sekarang !! Bisa ke link ini ya buatnya mudah banget…. REGISTRASI PT PERSEORANGAN

Sumber : Kemenkum RI