Mengurus Sertifikasi Halal BPJPH, Bagaimana Syarat & Caranya?
Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama yang berada di bidang makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual ke pasar sudah sesuai dengan standar halal BPJPH, yaitu lembaga yang bertugas mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.
Lantas, apa saja yang kamu butuhkan untuk mengurus sertifikasi halal bagi usahamu?
Syarat Mengurus Sertifikasi Halal BPJPH
Untuk mengurus sertifikasi Halal BPJPH, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
- Surat permohonan sertifikasi halal
- Formulir pendaftaran
- CV & KTP penyelia halal
- SK penyelia halal
- Sertifikat pelatihan penyelia halal
- Data usaha berupa NPWP, NIB, SIUP, dan Surat Keterangan Domisili Usaha
- Data produk berupa daftar produk, formulasi produk, diagram alur proses produksi, prosedur produksi, dan matriks bahan vs produk.
- Dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (Untuk menjelaskan bagaimana perusahaan memastikan kehalalan produk selama proses produksi).
- Dokumen pendukung bahan (Sertifikat Halal, Certificate of Analysis, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll).
- Lisensi importir (Bagi importir yang mendaftar)
Alur Sertifikasi Halal BPJPH
Terdapat 2 jalur sertifikasi halal BPJPH, yaitu jalur reguler dan jalur self declare. Jalur reguler dikenakan biaya sebesar Rp650.000 (Yang terdiri atas biaya pendaftaran dan biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal), sementara jalur self declare hanya dikenakan biaya sebesar Rp300.000 untuk biaya permohonan saja.
Untuk mengurus sertifikasi halal BPJPH jalur reguler, pemilik usaha harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Pastikan pelaku usaha memiliki email aktif & NIB berbasis risiko.
- Pelaku usaha bembuat akun & mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisi data dan upload dokumen persyaratan melalui SIHALAL.
- BPJPH akan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan data.
- LPH menghitung, menetapkan, dan mengisi biaya pemeriksaan di SIHALAL.
- Pelaku usaha membayar melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran di invoice yang ada di SIHALAL.
- BPJPH verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen.
- LPH melakukan pemeriksaan dan upload laporan pemeriksaan di SIHALAL.
- Komisi Fatwa MUI / Komisi Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan menentukan Ketetapan Fatwa di SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal
- Pelaku usaha mengunduh Sertifikasi Halal di SIHALAL jika statusnya ‘Terbit SH’.
Sementara itu unutk mengurus sertifikasi halal BPJPH jalur self declare, prosedur yang harus diikuti adalah:
- Pelaku usaha membuat akun di SIHALAL.
- Menyiapkan data permohonan dan memilih pendamping PPH.
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping.
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha di SIHALAL.
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan sistem terhadap laporan hasil & menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen.
- Komite Fatwa Halal menerima laporan PPH yang sudah terverifikasi dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
- BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikasi halal.
- Pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikasi Halal dan label halal nasional melalui SIHALAL.
Bila usaha barumu memang membutuhkan sertifikasi halal, ingat untuk segera diurus agar kamu bisa memastikan produkmu tetap aman dan halal untuk konsumen kamu. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan ikuti prosedurnya dengan teliti ya!
Comments :