Kepailitan

Pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.”

Secara etimologi, istilah kepailitan berasal dari kata “pailit”. Bila ditelusuri lebih mendasar, istilah “pailit” dijumpai dalam perbendaharaan bahasa Belanda, Prancis, Latin, dan Inggris, dengan istilah yang berbeda – beda. Dalam bahasa Belanda, pailit berasal dari istilah “failliet” yang mempunyai arti ganda, yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Dalam bahasa Prancis, pailit berasal dari kata “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan orang yang mogok atau berhenti membayar dalam bahasa Prancis dinamakan “lefaili”. Kata kerja “failir” berarti gagal. Dalam bahasa Inggris dikenal kata “to fail” dengan arti yang sama, dalam bahasa Latin disebut “faillure”. Dinegara – Negar berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata – kata “bankrupt” dan “bankruptcy” (Victor M Sitomorang dan Hendri Soekarso, 1994:18-19 dan Zainal Asikin, 2001:26-27).

Kepailitan dan penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang piutang antara seseorang yang dapat disebut Debitor (sekarang melalui UU Nomor 37 Tahun 2004) disebut Debitor) dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut Kreditor. Permasalahan  akan timbul apabila Debitor mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya tersebut, dengan kata lain Debitor berhenti membayar utangnya.  Keadaan berhenti membayar utang dapat terjadi karena:

  1. Tidak mampu membayar;
  2. Tidak mau membayar.

 

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU menegaskan bahwa: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.”

Dari isi pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa syarat dapat diajukannya permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah:

  1. Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

Referensi :