Fraud

Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum (IAPI, 2013).

Fraud pada dasarnya merupakan serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.

Berikut definisi dan pengertian fraud dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Tunggal (2009), fraud atau kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberikan manfaat keuangan pada si penipu.
  • Menurut Rozmita (2013), fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregularities (ketidakberesan dalam masalah financial).
  • Menurut Pusdiklatwas BPKP (2002), fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
  • Menurut Sawyer’s (2004), fraud adalah suatu tindakan pelanggaran hukum yang dicirikan dengan penipuan, menyembunyikan, atau melanggar kepercayaan.
  • Menurut Karyono (2013), fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.

Pengertian kecurangan (fraud) menurut Hall (2011:113) dalam bukunya “Principles of Accounting Information Systems” menyatakan bahwa “Fraud denotes a false representation of material fact made by one party to another party with the intent to deceive and induce the other party to justifiably rely on the fact to his or her detriment”.

Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan beberapa pasal yang mencakup pengertian kecurangan (fraud) adalah:

  1. Pasal 362: Pencurian (definisi KUHP: “mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”);
  2. Pasal 368: Pemerasan dan Pengancaman (definisi KUHP: “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang”);
  3. Pasal 372: Penggelapan (definisi KUHP: “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”);
  4. Pasal 378: Perbuatan Curang (definisi KUHP: “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”);
  5. Pasal 396: Merugikan pemberi piutang dalam keadaan pailit;
  6. Pasal 406: Menghancurkan atau merusakkan barang;
  7. Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). (Tuanakotta, 2007:95).

Referensi :