Merger
Merger ini adalah salah satu bentuk dari ekspansi eksternal suatu perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan bahkan lebih, yang mana hanya satu nama perusahaan yang akan tetap berdiri sedangkan perusahaan yang lainnya itu bubar atas dasar hukum tanpa ada likuidasi terlebih dahulu.
Merger ini juga bisa diartikan ialah sebagai penggabungan dua perusahaan itu menjadi satu, yang mana perusahaan yang melakukan merger itu mengambil alih seluruh aset serta kewajiban perusahaan yang menerima merger.
Pengertian Merger Menurut Para Ahli
Menurut Zaki Baridwan (Hamid 1998)
Pengertian merger merupakan suatu proses pengambilalihan saham yang dilakukan sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain yang mana perusahaan yang diambil alih itu tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang sudah mengambil alih.
Menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf(2000)
Merger merupakan suatu proses di dalam pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambilalih itu akan dibubarkan.
Menurut Abdul Moin (2003)
Pengertian merger ini adalah sebuah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang setelah itu hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya itu menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan tersebut mengalihkan aktiva serta kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih tersebut akan mengalami peningkatan aktiva.
Pengertian merger ini adalah suatu proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambil alih itu dibubarkan.
Menurut M.E. Hitt, Merger adalah salah satu strategi bisnis yang dijalankan dengan menyatukan dua atau lebih perusahaan yang menyetujui untuk menyatukan kegiatan operasionalnya karena mereka memiliki sumber daya dan kapasitas ebrsama sehingga dapat menciptakan keunggulan kompetisi yang kuat.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 22, pengertian merger adalah proses penggabungan usaha dengan cara mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain sehingga perusahaan yang di ambil alih akan dibubarkan atau dilikuidasi sehingga ekstitensinya sebagai badan hukum akan hilang dan kegiatan usaha akan dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988, pengertian merger adalah perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua perseroaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada kemudian selanjutnya perseroan yang mengabungkan diri akan bubar.
Referensi:
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-merger.html
https://www.pahlevi.net/pengertian-merger/
http://digilib.unila.ac.id/7162/16/BAB%20II.pdf
https://www.pelajaran.co.id/2019/05/pengertian-merger-jenis-tujuan-dan-contoh-perusahaan-merger.html
https://www.edusaham.com/2019/03/pengertian-merger-jenis-tujuan-alasan-contoh-perusahaan.html
Comments :