Perubahan jabatan tertentu seperti demosi tentu memiliki alasan serta ketentuan tersendiri. Demosi merupakan salah satu dari tiga jenis perubahan jabatan selain promosi dan mutasi.

Melansir dari PortalHR.com, demosi berarti perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah dan didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi dan konduite (kemampuan) kerja karyawan yang bersangkutan.

Dari pengertian di atas, sudah cukup jelas bahwa demosi adalah kebalikan dari promosi (kenaikan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi). Proses demosi memang bukanlah proses yang mudah, tetapi dalam beberapa kasus harus dilakukan.

Contohnya jika seorang karyawan tidak mampu bekerja baik pada posisi kerjanya yang sekarang sehingga tidak ada pilihan lain selain mengurangi tugas dan tanggung jawabnya (dengan harapan dapat bekerja dengan baik).

Alasan-alasan untuk mendemosi pegawai

Dilansir dari Patriot Software, alasan yang melatarbelakangi demosi pegawai bisa beragam, sebagai berikut:

  • Pegawai yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang tidak baik (buruk);
  • Pegawai yang bersangkutan kekurangan keahlian (skill) untuk posisi kerja yang sekarang;
  • Anda memang sedang mengurangi posisi kerja pegawai; atau
  • Anda sedang mendisiplinkan pegawai yang berbuat salah.

Alasan-alasan yang dicontohkan di atas belum mencakup demosi yang diminta sendiri (sukarela) oleh pegawai. Demosi sukarela pegawai bisa jadi berdasarkan alasan:

  • Pegawai tersebut ingin mengurangi tugas dan tanggung jawabnya;
  • Pegawai sedang bertransisi untuk mengundurkan diri dari bisnis Anda;
  • Pegawai yang bersangkutan ingin mengubah posisi kerjanya;
  • Pegawai yang bersangkutan ingin menyeimbangkan pekerjaan dengan kehidupan (pribadi) mereka; atau
  • Pegawai tersebut ingin bekerja dari jauh atau dari lokasi bisnis yang berbeda, tetapi posisi kerja yang sekarang tidak mengakomodasi perubahan (lokasi kerja) tersebut.
Pengaturan demosi

Aturan mengenai demosi karyawan secara implisit telah diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang berbunyi sebagai berikut

Ayat (1), “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, keuda, ketika, dan secara berturut-turut”.

Ayat (2), “Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 161 ayat (1-2) Undang-Undang Ketenagakerjaan di atas, tidak dijelaskan secara eksplisit tentang demosi, namun hanya surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Aturan yang juga berkenaan dengan demosi lainnya, yakni Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut.

Ayat (1). “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.

Ayat (2), “Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas”.

Sedangkan dalam pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, secara implisit dijelaskan tentang upah yang didasarkan pada salah satunya jabatan (kerja).

 

Referensi :

https://www.karyaone.co.id/blog/demosi/

http://dignakasandra28.blogspot.com/2015/03/perpindahan-jabatan-pegawai-mutasi.html

http://paparazinew.blogspot.com/2014/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html

http://dewisintiya.blogspot.com/2014/11/pengertian-promosi-demosi-mutasi.html

https://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/3641/Bab%202.pdf?sequence=7