Comanditaire Venootschap (CV)

Pengertian CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Berikut adalah beberapa pengertian CV menurut para ahli :

Purnamasari (2010: 22)

Menurut Purnamasari, pengertian CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan permodalan terbatas.

Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69)

Menurut Wijayanta & Widyaningsih, pengertian CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.

Wijatno (2009: 69)

Pengertian Comanditaire Venootschap atau CV menurut Wijatno, adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan serta bertanggung jawab secara penuh dengan kekayaan pribadinya serta orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab secara terbatas pada kekayaan yang di ikutsertakan di dalam perusahaan.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Suatu badan usaha dapat dikatakan memiliki persekutuan Komanditer (CV) bila memlliki ciri-ciri berikut :

  • Di dalam CV terdapat dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif merupakan anggota yang memiliki peran menjalankan aktivitas perusahaan sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang memberikan modal usaha tanpa ikut serta didalam menjalankan aktivitas perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan pada perusahaan.
  • Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
  • Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Referensi :

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-cv.html

https://www.pahlevi.net/pengertian-cv/

https://forum.teropong.id/2017/08/08/pengertian-cv-unsur-unsur-ciri-ciri-tujuan-serta-kelebihan-dan-kekurangannya/

https://guruakuntansi.co.id/cv-commanditaire-vennootschap/

https://www.ngelmu.co/pengertian-cv-unsur-ciri-tujuan-kelebihan-dan-kelemahan-cv/