UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan jenis usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai yang diatur didalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008. Usaha Mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar 300 juta rupiah. Usaha Kecil merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan 2 milyar rupiah. Usaha Menengah merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 milyar lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak lima puluh milyar.
Jika kita melakukan kilas balik ke tahun 1998, maka kita akan diingatkan Kembali dengan kejadian krisis ekonomi yang terjadi saat itu, dimulai dengan jatuhnya nilai tukar rupiah, turunnya harga komoditas, lembaga keuangan mengalami kekeringan likuiditas, dan terjadi penarikan uang secara besar-besaran di bank sehingga sektor perbankan mengalami collapse. Disaat ekonomi Indonesia dalam keadaan terpuruk, muncullah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai pahlawan Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi pada saat itu. Pada saat itu UKM yang berbasis sektor pertanian yang melakukan ekspor ke negara-negara lain justru mengalami keuntungan karena adanya kenaikan harga komoditas di pasar internasional dan pada saat itu tidak banyak UKM yang bergantung pada modal dari bank, sehingga ketika sektor perbankan mengalami collapse, tidak banyak UKM yang terdampak.
Berbeda dengan pada saat itu, pada saat ini UMKM merupakan sektor yang sangat terdampak dengan adanya pandemi COVID-19 dan adanya aturan #dirumahaja yang dibuat oleh pemerintah. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan “Berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, 97% UMKM menurun produksinya dan 40% di antaranya berhenti beroperasi, hanya tiga persen yang meningkat.” Produksi UMKM menurun dikarena pemasaran yang dilakukan juga menjadi terbatas akibat adanya kebijakan karantina wilayah ditambah daya beli masyarkat yang juga ikut menurun, hal tersebut menyebabkan cash flow yang dimiliki UMKM menjadi rendah.
Saat ini, pahlawan perekeonomian Indonesia pada tahun 1998 sedang mengalami penurunan karena adanya dampak dari pandemi COVID-19. Kini segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan pihak lainnya untuk membangkitkan Kembali UMKM untuk dapat bertahan dan bangkit kembali. Pihak pemerintah kini sedang menyiapkan tambahan insentif baru bagi pelaku UMKM, insentif yang akan diberikan berupa Bantuan Sosial (BanSos) bagi UMKM yang tidak mendapatkan pinjaman dari Bank, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Bantuan kepada UMKM juga dilakukan oleh BRI, BRI memberikan bantuan dengan melakukan restrukturisasi pinjaman, hingga saat ini BRI telah melakukan restrukturisasi pinjaman senilai Rp 179.17 Triliun kepada 2.88 juta pelaku UMKM, hal tersebut disampaikan oleh Sunarso selaku Direktur Utama BRI. Segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan pihak lainnya salah satunya BRI untuk mendukung agar UMKM dapat bangkit Kembali, ketika UMKM daapt bangkit Kembali maka hal tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. (Created by: Vincent Andrianto)
Daftar Pustaka:
Antara. (2020, Juli 17). Pemerintah Siapkan Bansos untuk UMKM. Retrieved from medcom.id: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/zNPGnZPK-pemerintah-siapkan-bansos-untuk-umkm
Bisnis.com. (2020, Juli 31). Ramalan Resesi Covid Lebih Parah dari Krisis 98? Ini Kata Ekonom. Retrieved from Tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1371337/ramalan-resesi-covid-lebih-parah-dari-krisis-98-ini-kata-ekonom?page_num=2
Maris, S. (2020, Juli 31). Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, BRI Salurkan Pinjaman ke UMKM. Retrieved from Liputan6: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4319623/percepat-pemulihan-ekonomi-nasional-bri-salurkan-pinjaman-ke-umkm
Muslimah, S. (2020, Mar 24). Penyelamat Krisis 1998, UKM Diharapkan Terjang Krisis Karena Corona. Retrieved from jurnal entrepreneur: https://www.jurnal.id/id/blog/penyelamat-krisis-1998-ukm-diharapkan-terjang-krisis-karena-korona/#Penyelamat_Krisis_Ekonomi_1998
Ramadhan, B. (2020, Juli 8). 37 Ribu UMKM di Jabar Terkena Dampak Covid-19. Retrieved from Republika.co.id: https://republika.co.id/berita/qd55id330/37-ribu-umkm-di-jabar-terkena-dampak-covid19
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah.