INDUSTRI KREATIF
Dalam memulai dan melanjutkan bisnis yang dimiliki, sering kali pelaku usaha tidak menyadari potensi bisnisnya saat berada dalam industri yang digelutinya. Potensi bisnis dapat ditemukan ketika pelaku usaha perusahaan untuk menemukan ide, inovasi atau sebuah aspek yang memenuhi kebutuhan konsumen (customer oriented). Sehingga dengan perkembangan zaman yang ada, potensi bisnis di bidang industri kreatif sangat terbuka luas untuk dapat digarap oleh pelaku usaha Indonesia, yang didominansi oleh para millenials. Dimana kekayaan budaya dan tradisi Indonesia masih bisa terus di-explore, dikembangkan dan dikolaborasikan dengan kreativitas yang tinggi. Biasanya dalam memulai bisnis industri kreatif dimulai dalam modal yang relatif kecil. Terdapat beberapa ruang lingkup industri kreatif adalah perikanan, arsitektur, fashion, pasar barang seni, kerajinan, desain, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, radio dan televisi, riset dan pengembangan, permainan interaktif. Menurut Departemen Perdagangan, industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Dalam industri kreatif tidak hanya membutuhkan jumlah produksi dalam skala besar tetapi lebih mengutamakan kualitas sumber daya manusia. Saat ini pengembangan industri kreatif memiliki makna sebagai pembaharuan dalam dunia bisnis untuk melakukan sesuatu yang lebih dibutuhkan dan menjadi lebih bermanfaat dengan mengelola sesuatu resource yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini sangat mempengaruhi ekonomi negara dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi sehingga dapat mengurangi pengangguran. Kontribusi dalam industri kreatif memberikan dampak positif dalam peningkatan peminat dan permintaan pasar yang akan memunculkan ide kreatif baru dari masyarakat dengan semakin banyak minat industri kreatif. Menurut Naskah Akademik terdapat prinsip dan tujuan pemberdayaan industri kreatif yaitu:
- Terciptanya kemandirian, kewirausahaan dan kebersamaan industri kreatif, koperasi dan, usaha mikro kecil untuk berkarya dengan gagasan sendiri.
- Mewujudkan kebijakan publik yang transparan, untabel, dan berkeadilan.
- Mengembangkan potensi daerah dan kearifan lokal dengan mengarah terhadap pasar sesuai kompetensi industri kreatif, koperasi dan usaha kecil.
- Meningkatkan daya asing industri kreatif, koperasi dan usaha kecil.
- Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan secara terpadu.
Maka dari itu, pemerintah memegang peranan penting dalam perlindungan industri kreatif, dimana diwujudkan dalam pemantauan, evaluasi dan pengendalian secara rutin terhadap pelaksanaan program industri kreatif tersebut. Salah satu badan pemerintah yang melindungi hak-hak industri kreatif adalah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), yang bertugas dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif sehingga secara optimis dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang efisien dan kondusif serta memberikan kepastian hukum dan pemberdayaan bagi pelaku usaha. Tidak dapat dihindari bahwa selain dengan adanya dampak positif yang diharapkan terdapat beberapa risiko yang perlu dikendalikan, salah satunya mengenai kemajuan teknologi yang dapat menggantikan peran manusia sehingga dibutuhkan strategi dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang ada dan meningkatkan pengetahuannya mengenai teknologi. Sehingga di masa yang akan datang Indonesia dapat memiliki kesempatan dan peluang besar dengan memiliki kekuatan ekonomi digital terbesar di ASEAN bahkan dunia. (Created by : Febiyana Aditya)
Reference:
BEKRAF. (n.d.). Badan Ekonomi Kreatif Indonesia. Retrieved from TUgas Badan Ekonomi Kreatif Indonesia: https://www.bekraf.go.id/profil/tugas
Desra. (2019, Mei 31). Jurnal. Retrieved from 6 Strategi Perusahaan Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0: https://www.jurnal.id/id/blog/6-strategi-perusahaan-menghadapi-era-revolusi-industri-4-0/
Ferdianto. (2017, May 15). SEKILAS TENTANG BUSINESS INTELLIGENCE. Retrieved from BINUS School of Information Systems: https://sis.binus.ac.id/2017/05/15/sekilas-tentang-business-intelligence/
Hestanto. (n.d.). Hestante Personal Website. Retrieved from Industri Kreatif: https://www.hestanto.web.id/industri-kreatif/
Comments :