Ekspor dan impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki peranan cukup penting bagi setiap negara yang ada di dunia. Tentu saja untuk melakukan hal-hal tersebut setiap negara yang ada di dunia memiliki pihak yang disebut sebagai eksportir atau pihak yang melakukan ekspor (pihak yang menjual barang ke luar negeri) dan juga importir sebagai pihak yang melakukan impor (pihak yang memasukkan barang ke dalam negeri). Tentu saja barang barang yang diekspor merupakan barang yang menjadi produk andalan atau kelebihan suatu negara, sedangkan barang yang diimpor adalah barang-barang yang memang tidak bisa diproduksi oleh suatu negara atau produk tersebut ketersediaannya disuatu negara sangat sedikit.

Adapun untuk menjadi suatu eksportir yang sukses tentu saja seorang eksportir harus mengetahui beberapa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor impor, dan beberapa diantaranya, seperti:

  1. Pro-forma Invoice merupakan dokumen yang digunakan oleh eksportir sebelum melakukan ekspor barang dan dikirimkan kepada importir, sehingga importir dapat mengetahui perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.
  2. Packing List merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh eksportir ataupun importir yang berisi nama dari produk yang diekspor atau diimpor
  3. Commercial Invoice merupakan dokumen nota atau faktur penjualan barang yang diekspor dan diterbitkan oleh eksportir.
  4. Certificate of Origini merupakan sertifikat yang dikeluarkan untuk menunjukkan asal dari produk tersebut untuk keaslian produk tersebut
  5. Shipping Bill merupakan dokumen yang digunakan untuk mengurus perizinan dari Bea Cukai dalam mengekspor barang melalui laut / udara. Isi dari shipping bill sendiri terdapat deskripsi dari produk yang diekspor, jumlah dan jenis packagingnya, nilai barang, nama kapal, negara yang dituju dan lain sebagainya
  6. Bill of Lading merupakan dokumen pengiriman barang ekspor yang dikirimkan melalui laut, dokumen ini merupakan salah satu dokumen yang cukup penting karena melalui perjalanan laut yang memerlukan waktu yang cukup lama, oleh karena itu dokumen ini dibuat sebanyak tiga rangkap untuk eksportir, importir dan juga perusahaan kapal.
  7. Airway Bill merupakan dokumen pengiriman barang ekspor melalui udara. Adapun dalam dokumen atau kontrak ini memiliki kode yang disebut airline codes
  8. Inspection Certificate merupakan dokumen yang digunakan oleh importir yang memasukkan barang kedalam suatu negara dan sudah sesuai dengan standar dari negara tersebut.
  9. Insurance Certificate merupakan dokumen asuransi yang diberikan kepada barang-barang yang diekspor sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dapat dianstisipasi, baik melalui air ataupun udara.

Selain dari dokumen-dokumen diatas, masih terdapat banyak dokumen lain yang dibutuhkan, salah satunya seperti metode pengiriman yang digunakan untuk mengirim produk ekspor impor tersebut. (KN)