IMPLEMENTASI STANDARD OPERATING PROCEDURE ADMINISTRASI DENGAN TANDA TANGAN DIGITAL PADA DIVISI OPERASIONAL PT. PC24 COMPUTER INDONESIA

PT. PC24 Computer Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang IT berdiri sejak 24 Januari 1999, menawarkan jasa dan produk IT kepada konsumen yaitu perusahan-perusahaan. PC24 memiliki arti Personal Computer yang melayani konsumernnya 24 jam. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengatasi permasalahan dalam metode memvalidasi dokumen menjadi efisien dan menjadi lebih optimal dengan menggunakan metode Digital Signature.

Penerapan metode Digital Signature pada perusahaan berfokus pada pemangkasan biaya dan waktu dalam memvalidasi dokumen. Dengan legalitas hukum, convenience, keamanan, keabsahan, privacy, integritas data dan biaya yang lebih baik dibandingkan metode lain.

Hasil dari implementasi digunakan untuk mengetahui data biaya dan waktu dalam memvalidasi dokumen menggunakan metode Digital Signature pada periode 1 – 17 November 2017 untuk dibandingkan dengan metode konvensional. Data biaya dan waktu metode konvensional berdasarkan data biaya dan waktu pada bulan Oktober. Untuk membandingkan data peneliti menggunakan metode analisis data Sign Wilcoxon.

Menurut Ranjith, Prathusha & Sagarika (2015) Tanda tangan digital adalah teknik matematis yang digunakan untuk memvalidasi keaslian dan integritas pesan, perangkat lunak atau dokumen digital.

Berikut merupakan tahapan untuk melakukan tanda tangan digital:

Tanda tangan digital memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1) Otentikasi.

Meskipun pesan mungkin sering menyertakan informasi tentang entitas yang mengirim pesan, informasi itu mungkin tidak tepat. Tanda tangan digital dapat digunakan untuk mengotentikasi sumber pesan.

2) Integritas.

Dalam banyak skenario, pengirim dan penerima pesan mungkin memiliki kebutuhan untuk percaya diri bahwa pesannya belum selesai diubah selama transmisi. Meskipun enkripsi menyembunyikan isi pesan, memungkinkan untuk mengubah enkripsi pesan tanpa memahaminya.

3) Non-Penolakan.

Non-penolakan, atau lebih tepatnya non-penolakan asal, merupakan aspek penting dari tanda tangan digital.

Namun, jika sebuah pesan ditandatangani secara digital, setiap perubahan dalam pesan setelah tanda tangan membatalkan tanda tangan. (Ranjith, Prathusha, & Sagarika, 2015).

Author :
Dikki Ramanda – 1801445951

Keanu Rizky – 1801393273

Yohanes Albert Sabarico S. – 1801444620

Haryadi Sarjono – D1574