Investasi memperluas kesempatan kerja, mendorong kemajuan teknologi dan spesialisasi dalam produksi sehingga meminimalkan ongkos produksi serta penggalian sumberdaya alam, industrialisasi dan ekspansi pasar yang diperlukan bagi kemajuan perekonomian negara. Pendapat tersebut didukung dengan adanya UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari penyelenggaraan investasi baik investasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing) adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang selanjutnya tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga akan memeratakan dan meningkatkan kesejahteraan nasional secara berkelanjutan yang disebut sebagai pembangunan ekonomi.

Pembangunan dan kegiatan investasi merupakan dua hal yang sulit dipisahkan, pembangunan tanpa kegiatan investasi berarti mengurangi pertumbuhan ekonomi. Harrold Domar dalam konsepnya mengenai pertumbuhan berpendapat bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi diperlukan investasi yang memadai. Atas dasar itulah maka selaku pengambil keputusan, pemerintah berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar investasi yang dibutuhkan untuk mencapai perumbuhan yang diharapkan serta sejauh mana dampak investasi pada suatu sektor ataupun wilayah.[1]

[1]https://www.academia.edu/4009271/HUBUNGAN_INVESTASI_DENGAN_PEMBANGUNAN_EKONOMI_DI_INDONESIA_APLIKASI_CANONICAL_CORRELATION_ANALYSIS_ diakses pada tanggal 29 Desember 2013