Teori Perdagangan Internasional (I)

Oleh : M. Idham Sofyan

Perdagangan diartikan sebagai transaksi tukar menukar yang didasarkan atas sifat sukarela dari masing-masing pihak. Masing-masing pihak harus memiliki kebebasan untuk menentukan untung rugi dari pertukaran tersebut, hal tersebut dilihat dari sudut kepentingan masingmasing pihak dan kemudian menentukan apakah pihak tersebut mau melakukan pertukaran atau tidak. Sedangkan perdagangan internasional adalah transaksi perdagangan yang terjadi antara subjek ekonomi negara satu dengan subjek ekonomi negara yang lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa. Adapun subjek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan ekspor, perusahaan impor, perusahaan industri, perusahaan negara ataupun departemen pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan.

Teori Ekonomi Merkantilisme

Negara penganut merkantilisme berpendapat bahwa satu-satunya cara bagi sebuah negara untuk menjadi kaya dan kuat adalah dengan melakukan sebanyak mungkin ekspor dan sedikiti mungkin impor (ekspor > impor). Merkantilisme memandang kekayaan suatu negara diukur dalam bentuk emas dan perak, dimana semakin banyak emas dan perak yang dimiliki oleh suatu negara, maka semakin kaya dan kuat negara tersebut. Untuk itu pemerintah harus mendorong ekspor dan mengurangi impor (Stern dan Wennerlind, 2014).

Namun hal tersebut tidak bertahan lama karena selain mendatangkan keuntungan bagi suatu negara, merkantilisme juga mengakibatkan kerugian dan penderitaan bagi negara tersebut. Negara penganut merkantilisme memperoleh kekayaan dengan cara memeras dan menguras sumber daya yang murah, serta membayar upah buruh dengan sangat minim. Buruh, petani, dan rakyat biasa diperlakukan secara paksa untuk bekerja sekera-kerasnya dengan upah serendah mungkin. Kaum merkantilisme percaya bahwa perdagangan adalah a zero-sum game dimana sebuah negara hanya dapat memperoleh keuntungan perdagangan dengan cara mengorbankan negara lain (Salvatore, 2006).